You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tiga Komisi Berikan Jawaban Terkait Raperda Pengelolaan BMD
....
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Tiga Komisi Berikan Jawaban Terkait Raperda Pengelolaan BMD

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif dan komisi-komisi terkait mendalami perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Kami ingin raperda ini berguna sebagai landasan bagi Pemprov DKI

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, rapat bersama komisi-komisi ini menyerap banyak masukan positif terhadap Raperda tentang Pengelolaan BMD. Sebelumnya, pembahasan raperda ini telah dilaksanakan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat.

"Kami ingin raperda ini berguna sebagai landasan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menjawab masalah aset di Ibu Kota," katanya, Kamis (2/2).

Bapemperda Minta Perubahan Perda Pengelolaan BMD Dioptimalkan

Pantas menjelaskan, Raperda Pengelolaan BMD dibahas berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2004 tentang PMD. Perda tersebut hampir 19 tahun tidak mengalami modifikasi.  Sedangkan aturan pengelolaan BMD perlu disesuaikan kebutuhan dan perkembangan lingkungan. Raperda tentang Pengelolaan BMD yang dibahas ini memiliki 125 pasal dari 12 Bab.

"Kami berharap raperda yang sedang ditindaklanjuti ini, ke depannya bisa memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua menjelaskan, modifikasi raperda ini perlu dilakukan karena sudah lampau. Perubahan perda ini juga harus disesuaikan dengan Undang-Undang dan

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kami ingin membantu Pemprov DKI Jakarta menyusut kasus yang merugikan. Kami minta perda ini segera dikomplitkan karena bisa meningkatkan retribusi daerah," ungkapnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi. Ia mengapresiasi dan mendukung perbaikan Perda Pengelolaan BMD yang saat ini sudah relevan. Pihaknya pun menyarankan perlunya aturan terkait bangunan milik daerah agar bangunan yang dikelola

Ia juga menyarankan dalam perda ini perlu adanya aturan terkait bangunan milik daerah agar bangunan yang dikelola Pemprov DKI Jakarta semakin jelas.

"Kita tahu aset DKI itu banyak, tetapi masih belum jelas kepemilikannya. Apabila perda ini dirampungkan, maka akan jelas ke depannya.  Sehingga dividen kita juga bertambah," jelasnya.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menambahkan, pengelolaan aset-aset milik DKI perlu dikawal karena jika tidak disegerakan akan ada kasus-kasus lainnya yang mengatasnamakan Pemprov DKI.

"Saya melihat perda ini harus disegerakan agar kita ada dasar hukum yang jelas. Perda ini mungkin juga akan berkaitan dengan tata ruang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4273 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1832 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1679 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1612 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1608 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik